Risma Aniys – Lembaga keuangan syariah (LKS) dalam menjalankan kegiatannya tidak luput dari potensi terjadinya sengketa dengan nasabah. Sengketa ini dapat timbul dari berbagai hal, seperti miskomunikasi, wanprestasi, atau masalah dalam produk dan layanan syariah.
Penyelesaian sengketa melalui jalur peradilan umum seringkali dianggap memakan waktu lama dan biaya yang mahal. Oleh karena itu, LKS perlu mempertimbangkan alternatif penyelesaian sengketa syariah yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengedepankan prinsip-prinsip syariah.
Beberapa alternatif penyelesaian sengketa syariah yang dapat dipertimbangkan oleh LKS:
1. Musyawarah:
- Merupakan langkah awal dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
- Dilakukan antara pihak LKS dan nasabah dengan dibantu oleh pihak ketiga yang netral.
- Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
2. Mediasi:
- Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator yang netral dan imparsial.
- Mediator membantu pihak LKS dan nasabah untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan.
- Proses mediasi bersifat rahasia dan bersifat sukarela.
3. Arbitrase:
- Penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang disebut arbiter yang memiliki keahlian di bidang syariah dan keuangan.
- Keputusan arbiter final dan mengikat kedua belah pihak.
- Proses arbitrase lebih cepat dan lebih hemat biaya dibandingkan dengan peradilan umum.
4. Peradilan Agama:
- Merupakan alternatif terakhir jika musyawarah, mediasi, dan arbitrase tidak berhasil.
- Peradilan Agama berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang terkait dengan akad syariah.
- Proses peradilan di Pengadilan Agama tunduk pada hukum acara perdata agama.
Lembaga-lembaga yang menyediakan alternatif penyelesaian sengketa syariah:
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas): Menyediakan layanan arbitrase syariah untuk berbagai jenis sengketa syariah, termasuk sengketa antara LKS dan nasabah.
- Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) OJK: Menyediakan layanan mediasi dan arbitrase untuk berbagai jenis sengketa di sektor jasa keuangan, termasuk sengketa syariah.
- Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI: Memberikan fatwa dan pedoman syariah terkait dengan penyelesaian sengketa syariah.
Manfaat alternatif penyelesaian sengketa syariah:
- Lebih cepat: Dibandingkan dengan peradilan umum, alternatif penyelesaian sengketa syariah biasanya dapat diselesaikan lebih cepat.
- Lebih hemat biaya: Biaya proses alternatif penyelesaian sengketa syariah umumnya lebih murah dibandingkan dengan biaya perkara di pengadilan.
- Menjaga kerahasiaan: Proses alternatif penyelesaian sengketa syariah umumnya bersifat rahasia, sehingga dapat menjaga reputasi LKS dan nasabah.
- Mengedepankan prinsip-prinsip syariah: Alternatif penyelesaian sengketa syariah diselesaikan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip syariah, sehingga menghasilkan solusi yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Kesimpulan:
Alternatif penyelesaian sengketa syariah menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengedepankan prinsip-prinsip syariah untuk menyelesaikan sengketa antara LKS dan nasabah. LKS perlu mempertimbangkan untuk menerapkan alternatif penyelesaian sengketa syariah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan menjaga kepuasan nasabah.